Dalam Undang-undang No.25 tahun 2004 tetang Sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. “Berkenan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2009-2025. Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2009-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2025-2045”,jelas Suharsi.
Lanjut Wabup Suharsi, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan. Dalam Pasal 12 Permendagri No.86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun.