Selanjutnya, berdasarkan Instruksi Mendagri No.1 tahun 2024 dan surat edaran bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, menegaskan penyelarasan antara RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045 mulai dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran dan pokok dan target-target yang akan dicapai. Penyusunan RPJPD ini dilakukan secara terencana, bertahap dan sistematis berdasarkan kondisi dan potensi daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah serta mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi.
"Adapun cita-cita jangka panjang ini dicapai melalui 8 misi, 17 arah kebijakan pembangunan dan 45 indikator sasaran utama pembangunan, 8 misi pembangunan tersebut dari 3 misi sebagai kerangka implementasi yang terjabarkan kedalam 17 arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pohuwato 20 tahun kedepan yakni 2025-2045," pungkas Wabup Suharsi Igirisa.