Negara mengizinkan perkawinan pada pria berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun. Jika kurang dari batas usia tersebut, maka pasangan bisa disebut melakukan pernikahan dini
Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Masyarakat harus melakukan perkawaninan berdasarkan agamanya masing-masing