Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memulai sidang perdana Praperadilan terkait dugaan korupsi importasi gula kristal mentah. Praperadilan diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Thomas Trikasih Lembon atau Tom Lembong menulis surat dari dalam rumah tahanan negara (Rutan) Salemba, bertarikh Sabtu 9 November 2024, hampir dua pekan setelah penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mengutip keterangan resmi Kejagung, kasus dalam perkara ini adalah TTL (Mendag Periode 2015-2016 Tom Lembong) memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM/ raw sugar) sebanyak 105.000 ton.
Dalam statemennya, dia hanya mengatakan akan menyerahkan proses hukum ini kepada Tuhan. "Saya menyerahkan kepada Tuhan yang maha kuasa," kata Thomas ketika digiring ke mobil tahana pada Selasa malam, (29/10/2024).