Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 08/2024
Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur secara resmi mencabut surat pembekuan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) secara resmi menarik kartu merah yang diberikan kepada kapten Manchester United Bruno Fernandes dalam laga melawan Tottenham Hotspur.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan surat jawaban terkait pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR Nomor XI/1998. Surat tersebut diserahkan kepada keluarga mantan Presiden ke-2 RI pada Sabtu (28/9/2024).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa koalisi atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menerima nominasi dirinya sebagai calon presiden Partai Republik dalam konvensi partai yang digelar di Milwaukee pada Kamis (18/7) malam waktu setempat.
Pemilik PT PayTren Aset Manajemen (PAM) Yusuf Mansur menyampaikan bahwa saat ini semua dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah miliknya telah dikembalikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Calon Presiden (Capres) koalisi perubahan, Anies Baswedan merespons sikap Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut pernyataannya terkait Kepala Negara boleh melakukan kampanye dan memihak.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo, Rumadi Ahmas merespons pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pencabutan sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).