Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah itu terkait dugaan pungutan luar di Rumah Tahanan Negara KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dan penggelapan anggaran dinas perjalanan pegawai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga transaksi pungutan liar (pungli) di salah satu rutan cabang yang dikelola, menggunakan rekening bank pihak ketiga.