CARAPANDANG - Dalam upaya mewujudkan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai alat ukur nasional untuk mengevaluasi capaian akademik siswa di seluruh Indonesia. Regulasi ini diundangkan pada 3 Juni 2025 dan dikelola langsung oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
TKA dirancang untuk menjamin bahwa semua siswa—baik dari jalur formal, nonformal, maupun informal—memiliki kesempatan yang setara untuk dinilai secara objektif dan terstandar.
“TKA adalah bentuk konkret komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa hak belajar setiap anak Indonesia diakui secara adil, apa pun latar belakang pendidikannya,” tegas Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, Minggu (8/6/2025).
Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan sekadar ujian akhir, tapi juga alat strategis untuk mendukung kebijakan pendidikan nasional. Mulai dari seleksi jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), penyetaraan hasil belajar pendidikan nonformal dan informal, hingga pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.