Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten judi online. Jumlah tersebut terhitung sejak era Menkominfo Budi Arie tepatnya 17 Juli 2023 sampai September 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, melaporkan terdapat jumlah pinjaman di pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending yang mengalami pertumbuhan signifikan sampai Juli 2024. Pertumbuhan tersebut lebih lambat dari bulan Juni yang tumbuh 26,73 persen (yoy).
Fenomena ini diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian (gambling disorder).
Anggota DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menilai kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring alias judi online, sudah mulai menunjukkan keberhasilannya.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa masyarakat yang masih melakukan judi dalam jaringan (daring) atau online tidak akan memiliki peluang menang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas perjudian daring atau online, salah satunya menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku
Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyampaikan data hasil penelusuran transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online
Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data anggota DPR yang terlibat atau bermain judi dalam jaringan atau online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online.