Politisi perempuan PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa dalam Pasal 47 UU TNI yang direvisi, tentara aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga (K/L).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menerapkan supremasi hukum dan sipil berkaitan dengan posisi TNI dalam RUU tersebut.