Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga minyak goreng kembali mengalami kenaikan harga saat memasuki pekan ketiga September. Kenaikan harga juga dibarengi dengan meningkatnya jumlah daerah yang mengalaminya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui adanya dinamika kenaikan harga Minyakita sejak berlakunya kebijakan baru. Adapun tercatat gap harga komoditas ini sebesar 7 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal melakukan koordinasi stakeholder agar stok Minyakita dengan kemasan lama bisa tetap dijual. Sehingga nantinya proses peralihan kemasan Minyakita dengan harga baru tak mengganggu distribusi.