Istri Anies Baswedan, Fery Farhati diundang dua tokoh perempuan dari pondok pesantren di Jawa Timur, untuk menjadi narasumber terkait pembinaan keluarga.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkelakar saat membacakan pidato Presiden RI tentang Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan RI.
Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan bahwa partainya menawarkan dua nama sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres), yaitu Airlangga Hartarto dan Ridwan Kamil.
PKS menyatakan dukungan apabila bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan memilih Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Asrinaldi menilai Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto makin percaya diri setelah mendapat dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar untuk menghadapi Pilpres 2024.
Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkoalisi bersama Partai Gerindra berkoalisi mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan dukungan Partai Golkar terhadap Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto sangat penting dalam menghadapi kontestasi Pilpres 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut berita bohong atau hoaks sebagai titik rawan dalam pemilihan umum (pemilu) yang tak terhindarkan di era digitalisasi saat ini.
Ahmad Syaikhu memberi sinyal menyetujui duet antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden
Ridwan Kamil mengatakan bahwa Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) akan mendorong pertumbuhan ekonomi baru dan menciptakan lebih banyak peluang pembangunan di Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.