“Idealnya pengasuhan anak merupakan tanggung jawab penuh orang tua, namun dalam kondisi dan situasi tertentu dimana anak tidak mendapatkan pengasuhan inti dari orang tua, seperti keadaan orang tua meninggal, terpisah akibat dari bencana atau pekerjaan orang tua, hingga sengaja ditelantarkan, maka dapat dilakukan pengasuhan alternatif untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak. Pengasuhan alternatif bagi anak diproritaskan kepada kerabat atau keluarga terdekat sebelum lembaga pengasuhan atau pemerintah menjadi pilihan akhir,” kata Pribudiarta.
Lebih lanjut, Pribudiarta menjelaskan dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak melalui pengasuhan, Kemen PPPA dan Dinas yang mengampu urusan perempuan dan anak di daerah mengembangkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai layanan yang memampukan para orang tua untuk melakukan pengasuhan sesuai hak anak yang tersebar sejumlah 257 unit di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemen PPPA pun menginisiasi pembentukan Day Care Ramah Anak atau tempat penitipan anak berstandardisasi.