Pemakzulan Yoon "hanyalah langkah pertama" untuk mengatasi dampak dari deklarasi darurat militernya pada 3 Desember, kata Park Chan-dae, pemimpin oposisi utama Partai Demokrat Korea Selatan, kepada awak media setelah pemungutan suara pemakzulan di parlemen.
CARAPANDANG.COM, SEOUL, 15 Desember (Xinhua) -- Dengan 204 suara dukungan dan 85 suara penolakan, parlemen Korea Selatan (Korsel) pada Sabtu (14/12) meloloskan mosi pemakzulan kedua terhadap Presiden Korsel Yoon Suk-yeol, setelah mosi pemakzulan pertama gagal diloloskan sepekan sebelumnya karena para anggota parlemen dari partai yang berkuasa memboikotnya.
Setelah mosi tersebut diloloskan, resolusi pemakzulan telah disampaikan ke Kantor Kepresidenan dan Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel, yang langsung menangguhkan tugas kepresidenan Yoon.
APA YANG AKAN TERJADI SELANJUTNYA
Setelah penangguhan tugas Yoon, Perdana Menteri (PM) Korsel Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden sampai MK Korsel membuat keputusan akhir.
MK Korsel mengatakan akan menggelar pertemuan mengenai pemakzulan presiden pada Senin (16/12) pagi waktu setempat. Moon Hyung-bae, pelaksana tugas kepala MK Korsel, mengatakan mahkamah tersebut akan melakukan persidangan yang cepat dan adil.