Beranda Kolom Menaksir Kelanjutan Drama Darurat Militer Korsel Pascapemakzulan Presiden

Menaksir Kelanjutan Drama Darurat Militer Korsel Pascapemakzulan Presiden

Anggota parlemen Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) melakukan pemungutan suara untuk mosi pemakzulan kedua terhadap Presiden Korsel Yoon Suk-yeol di Seoul, Korsel, pada 14 Desember 2024.(Xinhua/Yao Qilin)

0
Xinhua

MK Korsel memiliki waktu hingga 180 hari untuk merundingkan kasus semacam itu, namun mereka hanya butuh 63 hari untuk mencapai keputusan akhir terkait pemakzulan Park dan 91 hari untuk kasus Roh.

Berdasarkan konstitusi Korsel, diperlukan persetujuan dari enam di antara sembilan hakim MK Korsel untuk menggulingkan presiden yang dimakzulkan. Saat ini, mahkamah konstitusi itu hanya memiliki enam hakim, yang berarti mereka harus memberikan suara bulat untuk melengserkan Yoon.

Partai Demokrat Korsel, yang memiliki mayoritas suara di parlemen, mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, dan berharap parlemen akan segera menunjuk hakim-hakim baru.

Ketua Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) Woo Won-shik mengetuk palu untuk meloloskan mosi pemakzulan terhadap Presiden Korsel Yoon Suk-yeol di Seoul, Korsel, pada 14 Desember 2024. (Xinhua/Yao Qilin)

STRATEGI PEMBELAAN POTENSIAL

Yoon ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemberontakan oleh sejumlah badan investigasi dan menjadi presiden aktif pertama di Korsel yang dijatuhi larangan bepergian ke luar negeri, meningkatkan kemungkinan penahanannya. 

Dalam pidato yang disiarkan di televisi setelah mosi tersebut diloloskan, Yoon mengatakan dia akan melakukan upaya terbaiknya untuk Korsel. "Saya tidak akan menyerah," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here