Pertemuan itu dihadiri oleh 124 rektor PTN dan 40 rektor PTS seluruh Indonesia. Selanjutnya ada perwakilan dari 18 perguruan tinggi keagamaan, serta 17 LLDT seluruh Indonesia.
KPK menilai bahwa penunjukan 6 agensi itu telah melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pemakaian uang pembayaran bank bjb ke agensi, dan dari agensi ke media penerima iklan berbeda.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo bahwa pada 27 Februari 2025, pihaknya telah menerbitkan 5 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk 5 orang tersangka.